“Sedangkan sidang ke 4 kesimpulan, baik dari penggugat maupun tergugat. Dan ke 5 atau terakhir pembacaan putusan. Dan keputusannya kita sudah ketahui bersama yaitu ditolak,” katanya.
Dengan ditolaknya gugatan Paket Misi, maka duet Edi Endi-dr. Yulianus Weng melenggang mulus dan semakin kuat meraih simpati rakyat Manggarai Barat (obe)







