Selain itu, berdasarkan keterangan Bawaslu tidak terdapat laporan yang menjadi catatan khusus, yang harus ditindaklanjuti selama penyelenggaraan Pilkada Manggarai Barat 2020.
“Demikian pula terhadap dalil-dalil pemohon lainnya, oleh karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih, maka Mahkamah tidak mempertimbangkannya,” tegas hakim.
Dengan adanya putusan ini, maka perjuangan paket MISI dalam Pilkada Manggarai Barat 2020 akhirnya kandas. Putusan ini sekaligus menguatkan penetapan KPU Kabupaten Manggarai Barat terkait Pilkada Manggarai Barat yang dimenangkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Edistasius Endi – Yulianus Weng (Edi-Weng). (obe)







