MK Tolak Gugatan Partai Gelora

ANIS MATTA1

JAKARTA kabarntt.id— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Gelora yang menguji Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

MK menilai pokok permohonan yang diajukan petinggi Partai Gelora yakni Muhammad Anis Matta, Mahfuz Sidik, dan Fahri Hamzah tidak beralasan menurut hukum.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022), sebagaimana dirilis dari cnnindonesia.com.

Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu berbunyi: “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Sedangkan Pasal 347 ayat 1 UU Pemilu menyatakan: “Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.” Anis Matta dkk mempersoalkan frasa ‘serentak’ dalam norma a quo.

Menurut MK, keinginan pemohon untuk memisahkan waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dilaksanakan pada hari yang sama tetapi pada tahun yang sama, sama saja mengembalikan model penyelenggaraan Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014 yang telah tegas dinilai dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.

“Bahkan, sikap demikian telah Mahkamah tegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 16/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 24 November 2021,” tutur Hakim Anggota Saldi Isra.

“Oleh karena itu, belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan frasa ‘serentak’ sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional,” lanjut dia.

Pos terkait