KUPANG kabarntt.id—Jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar jaringan pengedaran narkoba melalui sarana media sosial.
Pengungkapan ini dilakukan Direktur Res Narkoba Polda NTT, Kombes Pol. AF Indra Napitupulu, SIK, dan jajarannya hingga ke Medan, Sumatera Utara.
Kali ini pengedar narkoba menjual narkoba menggunakan media sosial instagram.
Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. AF. Indra Napitupulu, SIK, didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, saat konferensi pers di Mapolda NTT, Senin (15/2/2021), mengatakan, jika jaringan pengedar narkoba melalui sarana media sosial instagran saat ini mulai marak dan di NTT merupakan modus baru.
“Sekarang ini sudah banyak peredaran narkoba menggunakan medsos, dan di NTT merupakan modus baru,” ujar Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. AF. Indra Napitupulu, SIK.
Indra mengakui jika saat ini para pengedar menganggap pengedaran narkoba melalui media sosial aman dan tidak terendus pihak kepolisian.
Tersangka HT alias Hermanto (27 tahun) yang diamankan tim Resnarkoba Polda NTT di Medan, Sumatera Utara, sering melakukan transaksi narkoba melalui media sosial. HT juga diketahui mengirim narkoba hampir ke seluruh provinsi di Indonesia.
“Yang terakhir informasi dari tersangka HT kalau transaksi melalui media sosial kirimannya hingga ke Papua dan barangnya sudah sampai. HT juga merupakan pemasok narkoba ke beberapa daerah termasuk ke Sumba Barat. Ganja merupakan barang bukti yang dikirim ke Sumba Barat,” kata Indra.






