Untuk diketahui, HT diamankan di rumahnya di Jalan Puskesmas I Nomor 30 Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/2/2021). HT kemudian dibawa ke Kupang, Minggu (14/2/2021) subuh dengan pesawat Batik Air.
Hasil penggeledahan tersebut tim Ditnarkoba Polda NTT menemukan barang bukti 1 paketan batang ganja yang dibungkus dalam plastik hitam. HT mengaku mendapatkan ganja dari BB dengan transaksi di pinggir jalan. BB sendiri merupakan salah satu bandar narkoba di Kota Medan. Pengiriman barang pesanan di seluruh daerah dilakukan melalui jasa JNE.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap bandar atau pemasok barang. Saat ini penyidik melakukan proses sidik terhadap tersangka HT,” ujar Indra.
Sebelumnya, pada Selasa tanggal 29 Desember 2020 lalu, aparat polisi juga mengamankan TSP (27) alias Tito dan M (27) alias Zakir di Kabupaten Sumba Barat yang merupakan jaringan HT serta mengamankan barang bukti berupa satu pasang sepatu merk puma yang disisipkan narkotika yang diduga jenis ganja, satu paket cigarette paper merek mars brend, dua paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat 28,8351 gram dan 28,1207 gram serta satu buah handphone merek realme.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (np)






