Ketua KPU Sumba Barat Dicopot

Sumbar Ketua KPU Sumba Barat Dicopot

Teradu, dalam hal ini Ketua KPU Sumba Barat, terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi. Juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (ota)

Pos terkait