“Untuk Surat Keterangan Kependudukan kami masih menunggu regulasi. Tapi untuk sementara pemilih harus menggunakan KTP elektronik,” katanya.
Yoseph meminta semua stakeholder mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (ad hoc), partai politik pengusung bakal pasangan calon dan seluruh masyarakat Kabupaten Malaka untuk terlibat secara aktif memberikan masukan terhadap DPS yang akan diumumkan nanti.
“Apabila ada pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPS agar diberi masukan ke tingkat PPS yang ada di desa dengan tujuan pemilih bersangkutan bisa didaftarkan dalam daftar pemilih sementara,” ujarnya. (abr)







