KPU Malaka Tetapkan 115.433 Pemilih Sementara Malaka

Malaka DPS Ditetapkan

“Untuk Surat Keterangan  Kependudukan kami masih menunggu regulasi. Tapi untuk sementara pemilih harus  menggunakan KTP elektronik,” katanya.

Yoseph meminta  semua stakeholder mulai  dari pemerintah, penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan  (ad hoc), partai politik pengusung bakal pasangan calon dan seluruh masyarakat Kabupaten Malaka untuk terlibat secara aktif memberikan masukan terhadap DPS yang akan diumumkan nanti.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Apabila ada pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPS agar diberi masukan ke tingkat PPS yang ada di desa dengan tujuan pemilih bersangkutan bisa didaftarkan dalam daftar pemilih sementara,” ujarnya. (abr)

Pos terkait