KEFAMENANU kabarntt.id–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (14/9/2020), menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 173.429 pemilih dan 518 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTU tahun 2020.
Jumlah DPS dan TPS tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTU tahun 2020 di Hotel Ariesta, Kefamenanu, TTU.
Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka, saat dihubungi kabarntt.id, Selasa (15/9/2020), mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno terbuka dan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 173.429 pemilih yang terdiri dari 85.861 pemilih laki-laki dan 87.568 pemilih perempuan.
“Kita telah menetapkan DPS, dan hasil penetapan DPS ini akan kita serahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diumumkan kepada masyarakat supaya mendapatkan tanggapan,” ujar Feka.
Feka menambahkan, akan ada proses selanjutnya yakni perbaikan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan setelah itu baru ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dijelaskan juga bahwa saat ini KPUD TTU melibatkan semua penyelenggara pemilu di tingkat bawah di antaranya PPS, PPDP dan PPK untuk meneliti satu persatu daftar pemilih di Kabupaten TTU sehingga dapat dihasilkan daftar pemilih yang berkualitas.
“Kami berharap agar masyarakat juga pro-aktif mendatangi petugas penyelenggara di tingkat desa/kelurahan untuk melapor apabila belum terdata sebagai daftar pemilih,” harap Polce sapaan akrab Feka.







