“Kita sudah tekankan sejak awal, bahwa permasalahan ini belum ada keputusan hukum yang sah, sehingga diharapkan agar pihak keluarga Koroh membuka pagar di Stadion Merdeka tersebut agar aktivitas usaha atau jual beli masyarakat penyewa bisa dilakukan, karena mereka menggantungkan hidup pada usaha mereka itu,” jelasnya.
Sementara Asisten I Setda Kota Kupang, Jeffry Pelt, mengatakan, RDP ini untuk menyamakan pemahaman guna mencari jalan keluar terbaik mengurai masalah ini.
“Kita hadir untuk mendengar pendapat dan keluhan yang dihadapi oleh masyarakat dalam hal ini pedagang di Stadion Merdeka, supaya kita bisa mempunyai pemahaman yang sama, untuk bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya,” kata Jefri. (np)







