KUPANG kabarntt.id— Partai Golkar dipastikan tidak akan mememroses kartu tanda anggota atau KTA bagi seseorang termasuk Herbertus Ngabut, tanpa permintaan atau permohonan dari yang bersangkutan. Permintaan atau permohonan itu ditandai pengiriman kartu tanda penduduk (KTP) dari yang bersangkutan sebagai persyaratan penerbitan KTA Golkar bagi seseorang.
Heribertus Ngabut yang masih berstatus ASN adalah calon Wakil Bupati Manggarai berpasangan dengan Heribertus Nabit dengan nama paket H2N.
Paket ini akan bertarung dalam pilkada di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, 9 Desember 2020. KTA Golkar untuk Heribertus Ngabut secara resmi diserahkan oleh Yoakim Jehati yang kini Ketua DPD II Golkar Manggarai di Sekretariat Pemenangan H2N di Ruteng, Manggarai, Senin (3/8/2020).
Penegasan ini disampaikan Frans Sarong, Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD 1 Golkar NTT, di Kupang, Selasa (11/8/2020). Penegasan ini sebagai klarifikasi atas pernyataan Heribertus Ngabut yang terkesan seolah-olah Golkar sangat membutuhkan dirinya yang menyatu dalam paket H2N.
Sebagaimana diberitakan berbagai media – di antatanya TajukFlores.com, Senin (10/8/2020) pukul 23.14 Wita, Heribertus Ngabut yang kini Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Manggarai, membantah pernah menyampaikan permohonan untuk mendapatkan KTA Golkar.
“Pernyataan ini harus diluruskan. Alasannya karena Partai Golkar hanya akan menerbitkan KTA bagi seseorang jika ada permohoban dari yang bersangkutan. Termasuk tentang adanya KTA Golkar bagi Heribertus Ngabut, sepenuhnya diproses karena ada permohonan dari yang bersangkutan. Wujudnya dibuktikan ketika Heribertus Ngabut mengirim kartu tanda penduduk atas namanya sebagai pesyaratan mememroses KTA dari Partai Golkar untuk dirinya. Jadi sebuah pembohongan kalau proses KTA bagi Heribertus Ngabut dilakukan secara diam-diam atau tanpa permohonan dari yang bersangkutan,” jelas Sarong.







