KUPANG kabarntt.id—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggandeng Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sosialisasi tata cara pelaporan SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (17/2/2022).
Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto, dan anggota KADIN NTT cukup antusias dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Sebanyak 106 pengusaha anggota KADIS hadir dalam sosialisasi itu. Hadir juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi NTT, Abraham Liyanto.
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, membuka secara langsung dan memaparkan secara singkat kluster perubahan ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Bagi UMKM yang sebelumnya membayar PPh final 0,5 persen, kini terdapat batasan peredaran bruto yang tidak dikenakan PPh dalam satu tahun sebesar Rp 500 juta. Hal ini tentunya merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro dan kecil dalam pengembangan usahanya,” jelas Ayu.
Ayu juga menjelaskan adanya perubahan tarif PPN menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022 serta berlangsungnya kegiatan PPS yang berlaku mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
“Besar harapan kami, wajib pajak dapat ikut berperan serta dalam PPS. Silakan diinventarisir aset atau harta yang dimiliki yang belum dilaporkan pada SPT tahunan,” ajak Ayu.
Sementara Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto, mengapresiasi hubungan baik dan kerja sama yang dibina antara KADIN NTT dengan KPP Pratama Kupang terutama terkait perpajakan dan pengembangan usaha.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ayu dan tim dari KPP Pratama Kupang karena terus berkomitmen untuk memberikan sosialisasi. Dan memang ini yang kami harapkan agar pengusaha-pengusaha di NTT semakin paham tentang perpajakan dan update dengan aturan-aturan terbaru,” ujar Bobby.
Sedangkan Kepala Seksi Pengawasan IV, I Putu Adhi Saputra, yang menjadi pemateri dalam sosialisasi tersebut menjelaskan pula tata cara pelaporan SPT Tahunan 1770 untuk orang pribadi usahawan dan 1771 untuk wajib pajak badan.
Adhi juga mengingatkan para peserta tentang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret dan untuk wajib pajak badan adalah 30 April.
“Lapornya mudah melalui DJP Online, lebih hemat waktu karena tidak perlu datang ke kantor pajak dan lebih ramah lingkungan karena tidak perlu mencetak SPT di kertas,” imbuh Adhi.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Jupiter Heidelberg Siburian, menjelaskan bahwa latar belakang lahirnya PPS adalah asas keadilan, kesederhanaan, dan kepastian hukum.
PPS memiliki dua skema yang kemudian dikenal dengan kebijakan I dan kebijakan II. Khusus untuk kebijakan I dapat diikuti oleh wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak sehingga apabila ingin mengikuti kebijakan I dapat menginventarisir kembali aset-aset yang belum dilaporkan.
Sedangkan untuk kebijakan II dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkap hartanya pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.
“Ketika wajib pajak mengikuti PPS, manfaat yang didapatkan adalah terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak akan diperiksa oleh DJP. Dan atas harta yang Bapak Ibu ungkapkan akan dijamin kerahasiaannya oleh Undang-Undang. Jadi Bapak Ibu tidak perlu khawatir,” tegas Jupiter.
Untuk diketahui, KPP Pratama Kupang masih membuka loket layanan secara daring melalui pesan tertulis aplikasi Whatsapp untuk memudahkan wajib pajak berkonsultasi tanpa harus datang ke kantor pajak.
Wajib pajak dapat mengakses instabio.cc/pajakkupang untuk mendapat informasi nomor layanan dan informasi perpajakan lainnya. (np)







