Vaksin Jadi Syarat Ketua RT, DPRD Kota Kupang Minta Lurah Paham Aturan

alfred djami wila5

KUPANG kabarntt.id—Warga Kelurahan Nun Baun Dela (NBD), Kota Kupang menolak syarat sertifikat vaksin sebagai syarat tambahan dalam pemilihan ketua RT serentak di kelurahan tersebut.

Banyak warga ingin bertarung dalam pemilhan ketua RT, namun terkendala syarat tambahan berupa sertifikat vaksinasi.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Salah satu warga RT 025 RW 012 Kelurahan NBD yang tidak mau namanya disebut menjelaskan, syarat tambahan ini menjadi syarat yang memberatkan warga yang mau mencalonkan diri.

Warga itu meminta panitia agar dievaluasi kembali agar tidak mengebiri hak warga negara.

Pihaknya meminta agar syarat yang dikeluarkan oleh panitia yang ditunjuk oleh kelurahan harus berdasarkan undang-undang. Karena semua sudah diatur secara baik dan benar sehingga tidak ada tambahan syarat yang tidak masuk akal.

“Syarat ini tujuannya baik, tapi kita harus lihat undang-undang lagi, bahwa tidak boleh mengebiri hak warga negara dengan syarat-syarat tambahan tersebut,” imbuhnya.

Anggota DPRD Kota Kupang, Alfred Djami Wila, diihubungi lewat panggilan telepon, Kamis (17/3/2022),  terkait sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat pemilihan ketua RT itu menegaskan bahwa syarat vaksin tidak boleh mengebiri hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih. Karena ini dijamin oleh konstitusi maupun undang-undang.

Jika ada pembatasan dengan syarat vaksin, kata Alfred, maka itu merupakan pelanggaran hak asasi dari warga negara, sehingga panitia tidak boleh menambah syarat-syarat yang memberatkan warga masyarakat dalam berkontribusi.

“Seharusnya ini tidak boleh menjadi salah satu syarat penting dalam pemilihan RT secara serentak di kelurahan ini. Karena syarat ini akan mengebiri hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih, sehingga coba dievaluasi lagi karena ada juga calon yang tidak bisa vaksin dengan alasan penyakit bawaan seperti jantung dan elergi lainnya,” tegas wakil rakyat dari Fraksi Golkar itu.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Kupang ini juga meminta panitia agar segera mengevaluasi syarat yang ditetapkan tersebut agar tidak menjadi syarat yang tidak masuk akal oleh warga masyarakat, sehingga kelak tidak diikuti oleh kelurahan lain di Kota Kupang dalam pesta demokrasi lainnya.

“Dievaluasi lagi. Takutnya syarat ini juga kelak akan diikuti atau menjadi contoh bagi kelurahan lain dalam pesta-pesta demokrasi lainnya di Kota Kupang,” imbuh Alfred.

Menurut Alfred, kelurahan juga harus paham terkait fungsi sertifikat vaksin untuk menjadi salah satu syarat dalam pemilihan ketua RT. Karena di Kota Kupang persentase vaksinasi sudah 90 persen, sehingga sertifikat vaksin tidak lagi menjadi syarat dalam dalam pengurusan administrasi.

“Lurah seharusnya paham tentang ini. Dulu sertifikat vaksin dijadikan syarat dalam mengurus administrasi karena persentasenya sangat sedikit, sehingga pemerintah mendorong dengan syarat itu. Sekarang kan persentase kita sudah hampir 90 persen, sehingga sertifikat vaksin tidak dijadikan syarat dalam dalam urusan apa pun. Lurah tolong menyelesaikan ini dengan baik,” kata Alfred. (np)

Pos terkait