KUPANG kabarntt.id— DPRD Kota Kupang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota Kupang menyusul aksi pemagaran di Stadion Merdeka Kupang.
RDP itu digelar, Kamis (12/5/2022) lalu. Dalam rapat dengar pendapat itu, jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Bire, terungkap bahwa tanah itu telah diserahkan oleh keluarga pemilik lahan kepada Pemprov NTT untuk pengelolaan.
Merujuk pada penjelasan Pemkot Kupang, kata Diana, tanah itu merupakan pengelolaan Pemprov NTT dan kemudian digunakan Pemkot untuk membangun ruko yang ada.
RDP juga merekomendasi kepada Pemkot melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar agar memberi keringanan pembayaran lapak akibat masalah ini. Selain itu, pagar yang ada juga mesti dibongkar agar transaksi jual beli pedagang dan pembeli di tempat itu bisa kembali berjalan.
Pemkot Kupang juga disarankan agar segera menyelesaikan persoalan tersebut agar para pedagang bisa kembali beraktivitas jual beli sebagaimana biasanya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Nining Basalamah, menjelaskan, tujuan RDP ini untuk mendengarkan hasil koordinasi antara Pemkot Kupang bersama dengan TNI Angkatan Darat sebagai salah satu pemilik lahan atau yang berwenang di lokasi tersebut.
“Kita sudah tahu bersama bahwa di Stadion Merdeka bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Kupang, sehingga RDP yang digelar bertujuan untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut,” kata Nining.
Pada prinsipnya, kata Nining, DPRD sebagai wakil rakyat, berkeinginan untuk mengatur masyarakat agar jangan dirugikan dalam persoalan ini.







