BETUN kabarntt.id—Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Malaka memberi izin kepada perusahaan rokok untuk memasang reklame di Malaka.
Pemerintah memberi izin pemasangan reklame atau iklan rokok dari perusahaan tersebut karena bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malaka.
Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, S. Kom, M. Si, kepada media di Betun, Senin (23/5/2022) membenarkan hal tersebut.
Remigius mengatakan, pemasangan reklame ini dilakukan melalui pencabutan Peraturan Bupati (Perbub) Malaka Nomor 18 Tahun 2018 tentang Larangan Penyelenggaraan Iklan Rokok dan Zat Aditif Lain Berupa Produk Tembakau di Kabupaten Malaka.
“Pencabutan Perbup tersebut dilakukan dengan menerbitkan Perbup Malaka Nomor 12 tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Malaka Nomor 18 Tahun 2018 tentang Larangan Penyelenggaraan Iklan Rokok dan Zat Aditif Lain Berupa Produk Tembakau di Kabupaten Malaka,” kata Remigius.
Menurut Remigius, pencabutan Perbup Malaka sebelumnya, merupakan wujud komitmen Pemkab Malaka menggali potensi-potensi pendapatan daerah.
“Penerimaan pajak dari reklame dan iklan belum digali secara optimal. Sehingga Pemkab Malaka menerbitkan Perbup Malaka tentang pencabutan Perbup sebelumnya untuk memperkenankan pemasangan reklame dan iklan perusahaan-perusahaan rokok dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dari sumber pajak reklame dan iklan promosi rokok,” ungkapnya.
Lanjut Remigius mengatakan, pajak reklame dan iklan merupakan salah satu potensi pajak daerah yang cukup besar karena menyumbang PAD Kabupaten Malaka. Ini komitmen pemerintah untuk membangun Kabupaten Malaka dengan menggerakkan segala sumber daya yang ada demi mencapai hasil yang optimal, khususnya peningkatan PAD untuk membiayai pembangunan daerah.







