DPRD Kota Kupang Sayangkan Sanksi Penundaan Pencairan DAU

yos dogon10

KUPANG kabarntt.id—DPRD Kota Kupang sangat menyangkan penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Agustus kepada Pemerintah Kota Kupang.

Penundaan pencairan itu dilakukan Kementerian Keuangan RI kepada sejumlah daerah yang terlambat atau tidak menyampaikan data atau informasi keuangan daerah.  Keputusan tersebut tertuang dalam salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 21/KM.7/2022 tentang penundaan dana alokasi umum (DAU) bulan Agustus 2022.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam salinan keputusan tersebut di Provinsi NTT terdapat 14 kabupaten dan 1 kota yakni Kota Kupang yang terlambat melaporkan keuangan daerahnya.

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon, menyayangkan kenyataan itu.

Dogon mengatakan,  kejadian ini akibat  tata kelola pemerintahan yang lamban dengan akibat luas di Pemerintah Kota Kupang.

“Tata kelola pemerintahan di kota ini sudah sangat memprihatinkan. Seharusnya tidak ada kata terlambat ya, karena setiap pengeluaran kan pasti ada laporannya, sehingga ini harus lebih diperhatikan sehingga tidak ada lagi kata terlambat untuk urusan pengiriman laporan keuangan ke pusat. Karena kalau sudah begini ya masyarakat yang dikorbankan. Kan kasian,” tegasnya.

Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang ini, jika alasannya karena sudah di akhir periode, seharusnya keterlambatan ini tidak boleh terjadi, karena Wali Kota ada yang membantu yakni dinas-dinas terkait.

“Seharusnya meskipun di akhir periode Wali Kota tetap prioritaskan pelayanan kepada masyarakat. Kalau sanksinya sudah begini, ya bagaimana lagi kita melayani masyarakat? Karena setahu saya dana transfer dari pusat ya Dana Alokasi Umum itu,” kata Dogon.

Pos terkait