Berburu Koruptor di Pelosok Negeri

agustinus s iri1

Oleh: Agustinus Siswani Iri

Kejahatan tindak pidana korupsi di daerah sudah masuk dalam wilayah akut atau dapat dikatakan sudah pada titik yang sangat nadir. Korupsi dilakukan tidak saja secara bersama-sama, tetapi sudah dilakukan secara sistemik oleh para pihak dengan harapan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Sinyalemen bahwa otonomi daerah yang deras beberapa tahun terakhir ini telah menghasilkan raja-raja kecil di daerah bukan isapan jempol belaka. Urusannya sangat kompleks. Para gubernur, bupati, wali kota, dan anggota DPRD dengan alasan otonomi seolah berhak mengelola keuangan di daerahnya.  Tak heran, mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, menyatakan bahwa mayoritas korupsi di Indonesia akan terjadi di pemerintahan daerah.

Berbagai kejadian penyalahgunaan wewenang di daerah setidaknya makin membuka kotak pandora bahwa anggaran daerah telah menjadi lahan empuk bagi orang-orang nakal di daerah.  Maka, jelas diperlukan efek jera untuk mencegah daerah menjadi otonomi korupsi.

Kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat di daerah yang merupakan tujuan awal dari otonomi daerah masih jauh dari harapan. Raja-raja kecil di daerah seakan berlomba menggarong anggaran yang mestinya sebesar-besarnya dipakai untuk kesejahteraan rakyat.

Kemunculan raja-raja kecil di daerah otonom membuat sebagian dari mereka memanfaatkan sebagai ladang pengeruk uang dengan memanfaatkan sumber daya dan konstelasi politik lokal. Sehingga ini menjadi preseden buruk bagi rakyat yang berakibat pasifnya masyarakat terhadap demokrasi karena selalu dijejali oleh pemberitaan tentang korupsi yang terjadi di daerah. Tentu hal ini tidak sejalan dan mencoreng semangat reformasi yang sarat akan perubahan khususnya dalam hal pelaksanaan desentralisasi.

Pos terkait