KUPANG kabarntt.id—Bantuan seroja dari Pemerintah Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, senilai Rp 150 juta yang secara langsung diterima oleh mantan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Koreh, April 2021 lalu diduga raib.
Selain bantuan dari Pemerintah Kota Ambon, dana bantuan dari CSR Indomaret senilai Rp 383 juta dan CSR dari Bank Indonesia juga tidak jelas.
Tak pelak dalam sidang Badan Anggaran DPRD Kota Kupang, Senin (26/9/2022), sejumlah wakil rakyat Kota Kupang menggugat keberadaan dana ini.
Sidang tersebut secara khusus membahas bantuan seroja dari pihak ketiga dan CSR dari beberapa perusahaan di Kota Kupang.
“Bantuan saja bisa hilang. Kalau hilang ya harus omong supaya klir. Yang terima pemerintah, masa tidak tahu ke mana dana itu digunakan? Masa kalian yang bingung? Kami malah lebih bingung. Harus dijelaskan ke mana uang itu supaya kita tahu ke mana uang itu digunakan, supaya kita juga bisa pertanggungjawabkan kepada masyarakat Kota Kupang,” tegas Ketua DPRD Kota Kupang, Yeheskiel Loudoe.
Loudoe membandingkan dengan pengelolaan keuangan di koperasi. “Koperasi kecil saja uang Rp 50 ribu mereka tahu tentang uang itu. Nah, ini pemerintah, masa uang sangat banyak begitu mereka tidak tahu siapa yang terima dan digunakan untuk apa? Saya setuju untuk dilakukan audit secara detail,” tandas Loudoe.
Menanggapi hal itu, Sekda Kota Kupang, Fahrensi Fonay, menyampaikan pihaknya tidak mengetahui secara jelas dana bantuan sosial itu digunakan. Fahrensi juga mengaku dana itu tidak pernah masuk dalam pembukuan Pemerintah Kota Kupang.







