LARANTUKA kabarntt.id— Masih dalam suasana dan semangat Hari Pers Nasional yang ke-77, Kapolres Flotim, AKBP I Gede Ngurah Joni. Mahardika, SH, SIK, MH, bersama jajaran silaturahmi dengan awak media di Flores Timur di Restoran Batu Hiu, Weri, Larantuka, Jumat (10/2/2023).
Kepada para wartawan yang terhimpun dalam Perhimpunan Wartawan Lewo Tanah Flores Timur (Pewarta Flotim), Gede Ngurah menyampaikan ucapan selamat kepada semua wartawan yang bertugas di Flores Timur.
“Dalam rangka Hari Pers Nasional yang ke-77 kita juga ingin mengajak semua rekan-rekan bersama-sama kita. Dengan ini menunjukkan kerja sama yang baik bersama Polres Flores Timur. Ada beberapa kegiatan penting dan baik yang perlu diketahui masyarakat. Pers juga berperan penting dalam meluruskan berita agar bisa mencegah hoaks, apalagi ke depan kita akan menghadapi tahun pemilu. maka pers hadir juga untuk mencegah tensi perbedaan pendapat di masyarakat agar menghindari konflik horizontal,” kata Gede Ngurah.
Gede Ngurah yakin para wartawan sudah paham hakikat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang juga mengatur kode etik jurnalistik.
“Jadi kebebasan pers tidak juga semestinya dilakukan sebebasnya. Ada hal yang juga diatur di sana. Sama halnya juga kami sehingga ketika dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, baik kami dari Polri juga bisa berjalan berirama seiringan. Tujuannya agar keamanan dan kondusivitas bisa terjaga. Untuk itu saya mengucapkan selamat hari pers, semoga insan pers di Flores Timur semakin jaya ke depan,” tutup Gede Ngurah.
Ketua Pewarta Flotim, Patman Werang, merespon positif harapan Kapolres Flotim.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Flores Timur yang begitu setia menjaga harmonisasi dalam spirit kemitraan baik bersama kami awak media yang bertugas di Lewo Tanah Flores Timur. Untuk diketahui dalam mempererat hubungan kami terlepas dari PWI itu sendiri, untuk mempererat sesama wartawan Kabupaten Flores Timur kami membentuk suata perkumpulan yang bernama Pewarta, yaitu Perhimpunan Wartawan Lewo Tanah,” kata Patman.
Patman mengingatkan, hal mendasar yang menjadi ancaman sekarang bagi wartawan adalah publik tidak lagi bisa membedakan mana karya jurnalistik dan mana karya netizen.
“Di satu titik ancaman ini membelenggu media apabila dia tidak lagi berpatokan pada kode etik jurnalistik dalam konteks UU Pers No 40 Tahun 1999 itu sendiri. Dan apabila tidak berpatokan pada kode etik jurnalistik, maka dia bisa terjebak dalam UU ITE itu sendiri yang mengarah ke pidana,” kata Patman.
Partman juga berharap insan pers hadir untuk mengedukasi dan bukan seperti lembaga pengadilan yang mengadili orang.
“Tugas kita hadir untuk memberitakan, berimbang dan tetap cover both side. Itu yang sangat penting kita harus bisa menempatkan diri sebagaimana kita wartawan, bukan netizen,” tegas Patman. (abh)







