KUPANG kabarntt.id—Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima Penghargaan dan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Penghargaan diberikan oleh Robert Endi Jaweng, anggota Ombudsman RI, dan diterima Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis (16/2/2023).
Robert Jaweng mengatakan, penghargaan itu diberikan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintahan Kota Kupang.
“Secara umum, per bulan Desember 2022, Ombudsman RI memberikan apresiasi kepada lima OPD di Kota Kupang, yakni Dinas Kesehatan, Perizinan, Disdukcapil, Dinsos dan Dinas Pendidikan,” kata Robert dalam sambutannya.
Meski mendapat penghargaan, Robert menilai dari sejumlah OPD yang menerima penghargaan, ada dua OPD di Kota Kupang yang perlu ditingkatkan, terutama standar layanan kepada masyarakat.
“Dua OPD itu yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Kupang, dimana sarana prasarana dan akses serta layanan publiknya harus ditingkatkan. Kita harap ada penguatan di tahun 2023,” kata Robert.
Sementara untuk OPD lain, Robert berharap agar tetap mempertahankan predikat yang sudah diraih dan terus memperbaiki kinerjanya ke depan.
Robert mengingatkan, kepuasan bagi masyarakat adalah ketika dia sakit ada tidak fasilitas kesehatan. Ketika dia butuh sekolah, ada sarana pendidikan dengan akses yang berkualitas.
“Di saat rakyat butuhkan kehadiran negara, maka harus ada dan efektif memberikan pelayanan. Bukan saja pelayanan yang bersifat administratif,” katanya.
Faktor utama di balik hadirnya negara, kata Robert, adalah soal mental kerja birokrasi. Artinya, seberapa hebat platform digital yang disiapkan tapi jika tidak ada perubahan mindset, maka pelayanan belum optimal.
“Pemerintahan yang terbuka memang masih jauh dari titik yang optimal. Kita tidak sedang baik-baik saja,” katanya.
“Kita mengukur pelayanan birokrasi dari dapurnya; apakah standar pelayanannya sudah baik. Yakni standarisasi proses, output layanan, juga standar pengaduan yang jadi wajah atau garda depan birokrasi. Empat dimensi ini yang kita ukur. Dan, pertama kali Pemkot Kupang dapat penghargaan dengan Warna Hijau dalam Kategori Baik,” kata Robert.
Sementara Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, mengimbau seluruh OPD dan unit pelayanan serta semua sekolah yang tersebar di Kota Kupang untuk menyiapkan unit penerima aduan dari masyarakat.
“Kepada seluruh OPD sampai unit pelayanan dan semua sekolah harus ada satu bagian tertentu yang disiapkan untuk menerima pengaduan masyarakat, seperti yang dilakukan Pemkot Kupang saat ini,” terangnya.
Menurut George, pemerintah harus hadir di setiap dimensi hidup masyarakat, karena pemerintah sejatinya adalah pelayan masyarakat.
“Pemerintah harus hadir di setiap masyarakat membutuhkan. Karena kita sudah dipanggil untuk jadi pelayan masyarakat,” ungkapnya.
Karena itu, kata dia, Pemkot Kupang harus memperhatikan OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, agar mereka dapat bekerja maksimal untuk melayani masyarakat.
“Jadi mindset kita harus diubah. Tahun 2023 ini harus lebih bagus untuk pelayanan publik di Kota Kupang,” harap George.
“2023 menjadi tahun kebangkitan perubahan di setiap OPD, dengan pelayanan publik yang optimal kepada rakyat. Pikiran negatif harus diubah. Berikan pelayanan yang smart kepada sesama dan lingkungan,” tambah George.
Dia juga mengucapkan terima kasih untuk Ombudsman RI yang sudah hadir langsung di Kota Kupang, NTT untuk memberikan penghargaan dan pemahaman terkait hal-hal yang dibutuhkan untuk perbaikan kinerja Pemkot Kupang ke depan. (np)







