KEFAMENANU kabarntt.id – Sebanyak 275 Orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) seolah dipermainkan pemerintah terkait pembayaran gaji.
Pasalnya, walau sudah mengabdi sejak bulan Mei 2023 namun gaji yang ditransfer ke rekening masing-masing tenaga PPPK nakes di TTU hanya sebulan.
Hal ini bertolak belakang dengan apa yang telah disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU, Eduardus Usboko beberapa waktu lalui bahwa para tenaga PPPK nakes akan segera mendapatkan transferan gaji sebesar 4 bulan terhitung sejak bulan Mei, Juni, Juli dan gaji ke-13.
Transferan gaji sebulan yang masuk ke rekening 275 tenaga PPPK nakes di TTU mengindikasikan bahwa nasib 275 tenaga PPPK nakes tersebut seolah dipermainkan oleh pemerintah.
“Kami ini sudah mengabdi berbulan-bulan tanpa gaji. Bahkan, sebelum kami diangkat sebagai tenaga PPPK kami sudah bekerja terlebih dahulu. Kami merasa bahwa nasib kami ini dipermainkan oleh pemerintah,” ujar salah satu PPPK nakes yang enggan disebutkan namanya.
Menurut nakes tersebut, sejak beberapa bulan terakhir semua tenaga PPPK nakes mengeluhkan hal yang sama dan berharap agar gaji mereka segera dibayarkan secara utuh guna memenuhi kebutuhan hidup mereka.
“Kita sudah mengabdi berbulan-bulan tanpa pamrih sambil berharap agar upah kuta dibayarkan utuh. Karena jujur selama ini kita sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup harian kita. Namun, dengan kondisi saat ini, dengan transferan gaji yang hanya masuk sebulan kita tentu akan semakin kesulitan,” ujar nakes tersebut kesal.
Ia pun berharap, pemerintah berhenti mempermainkan nasib mereka dan segera merealisasikan pembayaran gaji mereka secara utuh.
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten TTU, Eduardus Usboko, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/10/2023) membenarkan jika gaji untuk para PPPK nakes di TTU baru dibayar 1 bulan.
Menurut Eduardus, gaji 1 bulan yang dibayarkan untuk para PPPK nakes adalah pembayaran untuk gaji bulan Oktober 2023.
Ia menjelaskan, untuk pembayaran gaji bulan Mei hingga September serta gaji ke-13 bagi para PPPK nakes baru akan diajukan setelah pertanggungjawaban untuk pembayaran gaji bulan Oktober selesai dilakukan.
“Jadi sesuai ketentuan, pengajuan untuk pembayaran gaji pegawai pada aplikasi harus didahulukan untuk bulan berjalan, setelah itu baru diajukan untuk pembayaran kekurangan gaji bulan sebelumnya,” jelas Eduardus.
Ia menambahkan, aplikasi tidak akan menerima jika pembayaran didahulukan kekurangan bulan sebelumnya namun harus dibayar terlebih dahulu gaji induk/ bulan berjalan dan setelah itu baru diajukan untuk pembayaran kekurangan bulan sebelumnya.
Ia menyampaikan, ke-275 nakes di Kabupaten TTU diangkat pada pertengahan tahun 2023 di mana pada waktu itu pembahasan APBD induk tahun anggaran 2023 telah selesai dilakukan pada akhir tahun 2022.
Hal ini menurut Eduardus sangat berdampak pada anggaran untuk pembayaran gaji PPPK karena tidak termuat dalam DPA APBD induk 2023 sehingga harus dibawa ke sidang perubahan.
Eduardus berjanji, setelah dokumen APBD perubahan selesai ditetapkan, pihaknya akan segera mempercepat proses administrasi sehingga pembayaran sisa gaji para tenaga PPPK baik nakes, guru maupun tenaga teknis dapat segera dilakukan.
Eduardus juga menjelaskan bahwa pembayaran gaji 1 bulan untuk tenaga PPPK nakes di TTU ini tidak diambil dari APBD induk tahun 2023 namun diambil dari dana sisa gaji PPPK tahun 2022 lalu.
“Jadi pembayaran gaji 1 bulan untuk PPPK nakes ini bukan diambip dari APBD induk tahun 2023 tapi diambil dari dana sisa gaji PPPK tahun 2022, karena gaji PPPK tidak termuat dalam APBD induk tahun 2023,” pungkas Eduardus.
Untuk diketahui, Pemda TTU telah merealisasikan pembayaran gaji 1 bulan untuk para PPPK nakes.
Pembayaran gaji 1 bulan tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing PPPK nakes pada Selasa, 10 Oktober 2023. (Siu)







