Acuh dan Tidak Informatif, KIP NTT Segera Kunjungi 8 OPD Lingkup Pemprov NTT

IMG 20240320 WA0036
Yosef Kolo, Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Komisi Informasi Provinsi NTT/

KUPANG kabarntt.id – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KIP NTT) segera mengunjungi 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi NTT, Yosef Kolo, S. S, kepada media ini, Rabu,(20/3/2024).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Yosef Kolo menjelaskan, kunjungan yang akan dilakukan Komisi Informasi NTT berdasarkan potret penyelenggaraan kegiatan monitoring dan evaluasi Komisi Informasi terhadap seluruh Badan Publik lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang bermuara pada kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik.

Yoko, demikian Ia disapa mengatakan, Komisi Informasi NTT selama 3 (tiga) tahun berturut-turut yakni tahun 2021, 2022 dan tahun 2023 tercatat bahwa ada 2 OPD terkategori sebagai badan publik tidak informatif dan 6 OPD lainya tidak terlibat dalam kegiatan penganugerahan informasi publik.

Ia melanjutkan, berdasarkan monitoring dan evaluasi KI NTT, terkesan 8 OPD tersebut acuh untuk tidak mengembalikan format Self Assesment Quitionary (SAQ) ke KI NTT sesuai jadwal yang ditentukan, sementara 32 OPD lainnya patut berbangga karena berhasil memperoleh empat kategori yakni 11 OPD Kategori Informatif, 5 OPD Menuju Informatif, 11 OPD Cukup Informatif dan 9 OPD terkategori Badan Publik Kurang Informatif.

Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan amanat Pasal 23 dan Pasal 26 ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berdasarkan fungsinya memiliki kewenangan untuk mengatur, menetapkan dan memantau jalan tidaknya implementasi Keterbukaan informasi publik pada semua badan publik melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) melalui peran penting Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak penyedia layanan informasi publik dan secara continue terus dipantau setiap tahun oleh Komisi Informasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi (Perki Monev) beserta peraturan teknis lainnya.

Pos terkait