KUPANG kabarntt.id— Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, menutup Masa Persidangan III 2019/2020 dan Pembukaan Masa Persidangan I 2020/2021 Sidang Paripurna ke-16 DPRD Kota Kupang, Kamis (1/10/2020).
Masa persidangan II dimulai sejak 21 September hingga 1 Oktober 2020.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, ketika menutup Persidangan II mengatakan, setelah melewati berbagai tahapan, dinamika, sudah menyelesaikan seluruh agenda Persidangan III.
“Setelah melewati pembahasan yang alot dan melelahkan dalam setiap tahapan-tahapan persidangan dan dalam semangat bersama pemerintah telah menyelesaikan, menetapkan berbagai keputusan politik, antara lain keputusan DPRD Kota Kupang tentang persetujuan Nota Kesepakatan tentang kebijakan perubahan APBD kota Kupang tahun 2020, prioritas plafon sementara perubahan tahun anggaran 2020 dan persetujuan penetapan perda kota Kupang tentang peurbahan APBD Kota Kupang tahun 2020,” jelas Loudoe.
“Untuk itu atas nama lembaga, DPRD saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada Bapak Walikota Kupang dan jajarannya yang telah mempersiapkan berbagai materi persidangan sehingga tahapan-tahapan persidangan dapat dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Loudoe.
Loudoe menyampaikan beberapa hal yang dapat menjadi perhatian pemerintah.
Ia mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada Walikota Kupang dan Wakil Walikota serta jajaran juga Wakil Ketua dan anggota DPRD yang dalam semangat kemitraan telah mengikuti berbagai tahapan persidangan, walaupun Kota Kupang masih dilanda pandemi Covid-19.







