KEFAMENANU KABARNTT.ID — Sekitar 50 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) hingga kini belum mengantongi persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kondisi tersebut membuat proses rotasi dan pelantikan jabatan lanjutan masih menunggu kelengkapan administrasi.
Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, menegaskan bahwa rotasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab TTU belum berakhir dan akan dilanjutkan pada gelombang berikutnya.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Masih ada beberapa yang ditolak atau belum di-approve oleh BKN karena administrasinya belum selesai. Jumlahnya kurang lebih sekitar 50 orang, termasuk Camat Mutis yang saat ini masih dalam proses,” ujar Bupati yang akrab disapa Falent Kebo.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten TTU saat ini masih menunggu jawaban resmi dari BKN. Apabila seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, maka pelantikan lanjutan direncanakan akan dilaksanakan pada awal Februari 2026, atau paling cepat pada akhir Januari 2026.
Selain pengisian jabatan, Bupati Falent Kebo juga menegaskan bahwa evaluasi kinerja pejabat tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, penurunan jabatan dapat dilakukan terhadap pejabat yang terbukti bermasalah dalam menjalankan tugas, termasuk dalam pengelolaan anggaran.
“Jika hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya kesalahan prosedur, seperti pengelolaan anggaran yang tidak tepat hingga menyebabkan penumpukan sarana yang dibeli namun tidak dimanfaatkan, maka pejabat bersangkutan akan langsung diturunkan jabatannya, misalnya dari kepala dinas menjadi sekretaris,” tegasnya.







