BKAD TTU Ingatkan OPD Segera Finalkan Dokumen Perubahan Anggaran 2026

IMG 20260221 WA0014

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Timor Tengah Utara (TTU) mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk segera memfinalkan dokumen perubahan anggaran Tahun 2026 menyusul diterbitkannya surat edaran penyusunan Perubahan RAK dan DPPA SKPD.

Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala BKAD TTU, Trinimus Olin, tertanggal 19 Februari 2026 dengan nomor 900.1.2.4/316/BKAD dan ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Penerbitan edaran ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2026.

Melalui edaran tersebut, OPD yang melaksanakan pergeseran anggaran diminta segera menyusun Perubahan Rencana Anggaran Kas (RAK) SKPD dengan memperhatikan rencana pelaksanaan kegiatan serta jadwal pencairan dana agar selaras dengan target pelaksanaan program di masing-masing perangkat daerah.

Sementara itu, bagi SKPD yang tidak mengalami perubahan RAK dan telah ditetapkan dalam RAK Pemerintah Daerah, diharapkan tidak melakukan penyusunan ulang dokumen, kecuali terdapat penyesuaian akibat pergeseran APBD.

Dalam kondisi tersebut, Kepala SKPD diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) guna meminimalisir kendala teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, baik secara administratif maupun melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Pos terkait