BKAD juga menetapkan batas waktu penyerahan rancangan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD kepada PPKD paling lambat 26 Februari 2026 untuk selanjutnya diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan proses penyesuaian anggaran berjalan tepat waktu sehingga pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah pada Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, akuntabel, dan sesuai target yang telah ditetapkan. (siu)







