Oleh : Silvester Kian Witi, S.Fil
Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa maupun guru kini tengah digelar akhir-akhir ini di sejumlah sekolah di Indonesia. TKA ini merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sejak tahun 2025. TKA ini kembali mengingatkan kita bahwa Pendidikan Indonesia kembali berada di persimpangan jalan. Setelah Ujian Nasional (UN) dihapuskan dan digantikan Asesmen Nasional (AN) yang tidak menentukan kelulusan, kini pemerintah mengembalikan evaluasi terstandar dalam bentuk baru yaitu Tes Kemampuan Akademik (TKA) Siswa.
Kebijakan ini tidak sekadar mengganti nama ujian, melainkan mencerminkan upaya negara untuk menemukan kembali tolok ukur mutu pendidikan yang objektif di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sekolah dewasa ini. Ada pertanyaan mendasar yang terlibtas di benak kita, apakah TKA ini menjadi jawaban, atau justru menambah beban baru?
Tes Kemampuan Akademik, Apa yang Berbeda? Apakah ada nilai tambah yang signifikan dalam proses pendidikan?
Kita perlu memahami bahwa pada prinsipnya TKA bukanlah Ujian Nasional yang dihidupkan kembali. Jika Ujian Nasional dulu bersifat high-stakes, menjadi penentu tunggal kelulusan dan sumber kecemasan massal, TKA diposisikan berbeda. TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik individu siswa pada mata pelajaran tertentu sebagai bahan seleksi dan pemetaan, bukan vonis kelulusan.
Jika dipahami secara konseptual TKA lebih mirip dengan ujian masuk perguruan tinggi yang distandarisasi. TKA ini tentu memiliki fungsi ganda, yaitu pertama, sebagai alat seleksi yang adil untuk jenjang pendidikan selanjutnya, terutama jalur prestasi. Kedua, sebagai cermin jujur bagi sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah untuk melihat peta kemampuan siswa secara nasional.






