BPN Sumba Timur Berhasil Sertifikasi 20 dari 23 Bidang Tanah Pemda

sumtim sertikat tanah

KUPANG kabarntt.id—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Timur berhasil mensertifikasi 20 dari 23 bidang tanah milik pemerintah daerah.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Sumba Timur, Eksam Sodak, S. SiT, M.Si, selepas kegiatan Rapat Koordinasi Data Base Bidang Pertanahan tahun Anggaran 2020,  Kamis (5/11/2020), mengatakan luas wilayah Sumba Timur, selain kawasan hutan, kawasan Taman Nasional yang bersertifikat maupun yang tidak bersertifikat mencapai 7.000,5 Km2.

Dari luas wilayah tersebut berpotensi untuk dilakukan sertifikasi agar dipetakan menjadi bidang tanah yang bersertifikat atau legal secara hukum.

Dari luasan 7.000,5 Km2 yang sudah bersertifikat atau hak yang legal mencapai 104.000 bidang tanah, sehingga estimasi dari total luas wilayah Sumba Timur yang berpotensi akan disertifikasi mencapai 310.000 bidang tanah.

“Dengan demikian yang belum bersertifikat itu adalah selisi antara 310.000 bidang dikurangi dengan yang sudah bersertifikat yaitu 104.000 bidang,” jelasnya.

Menurut Eksam, pihaknya dengan Pemda Sumba Timur tetap bersinergi dengan baik dalam rangka sertifikasi tanah Pemda dan sertifikasi tanah masyarakat. Kegiatan sertifikasi tersebut juga dipantau langsung oleh KPK RI, pemantauan ketat bagaimana percepatan sertifikasi tanah pemda di daerah dan KPK RI bukan hanya memantau secara ketat persertifikasian di Sumba Timur, namun semua kabupaten di NTT.

“Ini karena banyak tanah pemda dicaplok sehingga KPK RI secara ketat memantau dalam persertifikasian, bukan hanya memantau di Sumba Timur, namun seluruh daerah di NTT mereka pantau secara ketat agar segera dilegalkan dengan penerbitan sertifikat,” serunya.

Pos terkait