Ketua KPU Sumba Barat Dicopot

Sumbar Ketua KPU Sumba Barat Dicopot

WAIKABUBAK kabarntt.id—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami, diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar asas kepatutan atau kepantasan.

Sophia diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang kode etika yang digelar DKPP, di Jakarta, Rabu (8/7/2020) siang.

Humas DKPP dalam rilisnya yang  diterima kepada kalangan media di Sumba Barat menyatakan, DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara.

Dalam sidang ini, DKPP mengeluarkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami. Sophia berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sophia Marlinda Djami selaku Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang putusan, Dr. Alfitra Salamm.

Disebutkan, dalam pertimbangan putusan Majelis DKPP berpendapat bahwa tindakan teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Relasi hubungan antara teradu dengan suami pengadu tidak wajar dan tidak sepantasnya dilakukan oleh teradu. Fakta adanya hubungan khusus yang lebih dari sekadar relasi kekerabatan antara teradu dan suami pengadu terungkap dari keterangan saksi suami pengadu atas nama PBD yang membenarkan bahwa saksi menjalin hubungan asmara dengan teradu sekitar tahun 2018.

Sanksi dibacakan Ketua Majelis Sidang Putusan, Dr. Alfitra Salamm, didampingi anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto, S.IP., MIP.

Pos terkait