RUTENG kabarntt.id–Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, dilaporkan ke Polres Manggarai oleh Forum Jurnalis Manggarai (FJM), Rabu (18/11/2020) siang.
KPU diadukan karena menghalangi tugas jurnalistik saat acara debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Tahun 2020, yang digelar di Aula MCC, Ruteng, Sabtu (14/11/2020) lalu.
“Para jurnalis yang hadir saat itu merasa terganggu dengan perlakuan komisioner KPU Manggarai yang menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput kegiatan debat tersebut,” jelas Adrian Pantur, Koordinator FJM.
Secara gamblang Adrian memaparkan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pada pasal 4 ayat 1 menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Sementara pada pasal 2 disebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sedangkan pasal 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya lebih lanjut.
Forum Jurnalis Manggarai merasa perlakuan KPU Manggarai ini bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap profesi karena mereka sudah menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Selain pelanggaran Undang-undang Pers yang dilakukan oleh KPU Manggarai, wartawan juga menyoroti protokol kesehatan yang tidak diindahkan saat acara berlangsung. Seperti dalil yang disampaikan dalam rilis yang dikeluarkan KPU Kabupaten Manggarai, Minggu (15/11/2020) lalu.
Dalam rilis tersebut, kata Adrian, dijelaskan bahwa pelarangan yang dimaksud semata-mata untuk menerapkan protokol kesehatan.







