Tidak Benar Kota Kupang Bakal Terapkan PSBB 11 Januari 2021

herman man

KUPANG kabarntt.id—Tidak benar informasi bahwa Kota Kupang akan segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhitung mulai 11 Januari 2021.

Bantahan ini dikemukakan Wakil Walikota Kupang, dr. Herman Man, di Ruang Garuda Kantor Walikota Kupang, Jumat (8/1/2021) pagi.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Herman Man menegaskan, PSPB hanya diterapkan di Jawa dan Bali. Sedangkan Kota Kupang belum akan menerapkan PSPB.

Karena itu, Herman Man mengingatkan jika ada informasi yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Kupang akan menerapkan PSPB dari tanggal 11 – 25 Januari 2021 adalah tidak benar dan orang yang menyampaikan hal tersebut dipastikan salah mendengar.

“Kalau sekarang istilahnya PPKM atau Penentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Istilah sekarang bukan PSPB lagi, tapi PPKM. Yang ada itu kan hanya untuk Jawa dan Bali. Jadi Kota Kupang itu belum. Kalau ada yang mengatakan bahwa kita akan PSPB dari tanggal 11-25 Januari 2021, itu mungkin salah mendengar atau miss perception. Jadi tidak benar Kota Kupang akan menerapkan PSPB dari tanggal 11-25 Januari 2021 sesuai dengan nasional,” tegas Herman Man didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Kupang, Ernest Ludji.

Herman Man menyebut empat faktor yang menentukan penerapan pembatasan kegiatan, yakni  tingkat kematian akibat Covid-19, tingkat kesembuhan akibat Covid-19, pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas.

Dari empat indikator tersebut, kata Herman Man, Kota Kupang hanya memenuhi 2 kriteria, yakni tingkat kesembuhan yang rendah dan pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas.

Pos terkait