KUPANG kabarntt.id—Di awal tahun buku 2021, Kopdit Swasti Sari Cabang Kupang Kota menyerahkan asuransi Daperma anggota yang meninggal kepada 7 orang ahli waris senilai Rp 300 juta lebih.
Asuransi Daperma ini diserahkan langsung oleh GM Swasti Sari, Yohanes Sason Helan, di Kantor Swasti Sari Cabang Kupang Kota, Selasa (26/1/2021).
Pada acara penyerahan itu, Sason Helan menyampaikan Kopdit Swasti Sari bersahabat dan berteman dengan anggota tanpa melihat kaya ataupun miskin, pejabat atau masyarakat terlantar, tukang ojek pemulung, penjual asongan, karena semua mempunyai hak yang sama dan tidak ada sekat sosial.
Swasti Sari, jelas Sason Helan, selalu mengutamakan kesejahteraan anggota. “Lembaga ini milik masyarakat. Masyarakat yang mana? Tentu semua masyarakat tanpa pandang bulu, karena Swasti Sari dibangun atas dasar kemanusiaan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Produk Asuransi Daperma menjadi salah satu produk yang terbukti memberikan dukungan kepada ahli waris,” jelasnya.
Sason Helan pun memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Swasti Sari. “Terima kasih anggota Swasti Sari, meskipun dunia dilanda wabah Covid-19 yang sangat dahsyat termasuk wilayah kerja Kopdit Swasti Sari, namun tetap eksis dan tidak merumahkan karyawan,” serunya.
Untuk diketahui, pada tahun buku 2020 anggota yang meninggal dunia mencapai 500 lebih anggota dengan klaim asuransi Daperma mencapai Rp 4,8 miliar.
Salah seorang ahli waris dari (Alm) Marthen Benu, Fredik Benu, menyampaikan bahwa almarhun sudah menjadi anggota selama 8 tahun dan menerima asuransi Daperma mencapai Rp.18.454.600.







