KUPANG kabarntt.id—Tren kasus Covid-19 di Kota Kupang terus meningkat. Buntutnya, Kota Kupang ditetapkan sebagai daerah darurat Covid-19. Guna mencegah dan memutus mata rantai Covid-19, Pemerintah Kota Kupang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro.
Berdasarkan informasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang, sampai dengan hari Jumat (5/2/2021), tercatat kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Kupang mencapai 2.915 kasus. Pasien yang masih dirawat di rumah sakit maupun sementara melakukan isolasi mandiri di rumah sebanyak 1.717 orang.
Menyikapi situasi darurat Covid-19, di mana infeksi dan risiko penularan terus meningkat, Pemkot Kupang mengambil langkah tegas dengan menerapkan protokol kesehatan dimulai dari tingkat mikro, yakni RT, RW, kelurahan, dan akan dikoordinir oleh camat dan kapolsek.
Rencana ini dibahas Pemerintah Kota Kupang pada saat menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengkaji kebijakan penerapan protokol kesehatan, pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Kupang, Sabtu (6/2/2021).
Rapat dipimpin Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, dihadiri Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos, Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana Panuntung Tarung Binti, S.IK, Dandim 1604/Kupang, Letkol. Arh. Abraham Kalelo, S.Sos, Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si dan Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si.
Hadir pula para pimpinan perangkat daerah, para camat, para kapolsek dan danramil serta para kepala puskesmas se-Kota Kupang. Sedangkan para lurah, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa mengikuti rapat melalui zoom meeting







