KUPANG kabarntt.id—Untuk menciptakan kesetaraan akses vaksin Covid-19, `saat ini Kementerian Kesehatan RI membuka jalur vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong.
Kebijakan atau aturan ini tertuang dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam kegiatan sosialisasi Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) Obat dan Makanan bersama Badan POM di Aula Gereja Katolik Sta. Maria Fatima, Taklale-Kupang, Minggu (21/3/2021.
Menurut Melki, dengan kebijakan ini memungkinkan perusahaan mengadakan sendiri program vaksinasi untuk karyawan, di luar vaksinasi gratis program pemerintah.
Namun, Melki berharap agar pelaksanaan vaksinasi mandiri/gotong royong ini tidak mengganggu vaksinasi program vaksinasi gratis dari pemerintah yang belum selesai.
“Kami berharap agar pelaksanaan tidak mengganggu vaksinasi program yang belum selesai. Kita meminta kepada pemerintah agar pelaksanaan vaksinasi gotong royong nantinya tidak mengganggu pelaksanaan vaksinasi program baik dari skema anggaran hingga pendistribusian serta meminta juga dalam pelaksanaan vaksinasi tidak dipungut biaya sama sekali,” jelas Ketua Golkar NTT ini.
Terkait ketersediaan vaksin yang masih terbatas, Melki mengatakan Komisi IX DPR RI telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk perlu membuat strategi yang tepat dan berkeadilan. Salah satunya adalah melalui mapping pelaksanaan vaksinasi.







