KUPANG kabarntt.id—Pemerintah Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Langkah ini diambil kembali untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Sumba Timur.
Di Sumba Timur, pascabadai seroja terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan di Sumba Timur. Tambahan kasus ini terjadi akibat penularan di tempat-tempat pengungsian selama musibah tersebut.
Data pada Posko Covid-19 Kabupaten Sumba Timur pertanggal 2 Mei 2021 tercatat total kasus mencapai 2.112 dengan akumulasi : pasien sembuh 831 kasus, pasien dirawat 353 kasus dan kasus meninggal dunia mencapai 38 kasus.
Anggota Komisi lll DPRD Sumba Timur, Rambu Nggadi May, memberi apresiasi atas kebijakan Pemkab Sumba Timur memperpanjang PPKM tersebut.
Kepada kabarntt.id, Senin (3/5/2021), Rambu May mengatakan, kebijakan ini sebagai sinyal konsistensi pemerintah untuk tetap meminimalisir penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
“Pemerintah sangat konsisten dan sudah bergerak cepat dengan mengantisipasi penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Buktinya adalah perpanjangan PPKM,” tegas Rambu May dari Fraksi Partai Golkar ini.
Rambu May mengingatkan, meskipun surat edaran diperpanjang hingga sudah ke-7 kali, namun kasus Covid-19 di Sumba Timur bertambah secara signifikan.
“Ini memang manjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah, namun bagaimana kita tetap menjaga diri kita dengan mematuhi protokol kesesahan secara ketat,” tandas Rambu May.







