KUPANG kabarntt.id—Membantu para nasabah yang mengalami kesulitan menyicil angsuran, PT Pegadaian (Persero) melakukan restrukturisasi pinjaman. Restrukturisasi itu berupa perpanjangan jangka waktu penundaan membayar angsuran hingga pembebasan denda bagi nasabah.
Kebijakan ini diambil manejemen membantu nasabah yang mengalami kesulitan mengangsur akibat pandemi Covid-19.
Kepada kabarntt.id di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2020), Vice President PT Pegadaian Persero Area Kupang, Imam Subekti, mengatakan, kebijakan melakukan restruturisasi pinjaman itu dilakukan selama tiga bulan, terhitung Mei, Juni, Juli 2020.
“Dalam waktu tiga bulan itu, nasabah diberi kelonggaran mencicil. Boleh menunda pembayaran cicilan dan tidak dikenakan denda. Kewajiban membayar tetap ada, hanya boleh menunda membayar tanpa dikenakan denda,” kata Imam.
Imam mengakui pandemi Covid-19 sangat memukul usaha kecil menengah (UKM) seperti kuliner, kerajinan, tranportasi. “Semua usaha seperti ini terdampak Covid-19. Kesulitan membayar cicilan. Karena itu kita membantu menunda pembayaran cicilan tanpa denda selama tiga bulan,” kata Imam.
Tentang pendapatan Pegadaian di tengah pandemi Covid-19, Imam mengatakan tidak terlalu mengalami gangguan. “Secara bisnis kita aman, tidak banyak terganggu. Hanya memang ada kenaikan tunggakan dari para nasabah,” katanya.
TAS Baru
Selain membantu meringankan para nasabah menunda angsuran, kata Imam, Pegadaian juga meluncurkan program TAS (tahun ajaran sekolah) Baru menyambut tahun ajaran baru 2020/2021. Program ini berlaku di seluruh Indonesia hingga 31 Juli 2020.







