KUPANG kabarntt.id—Pemerintah Kota Kupang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang tahun Anggaran 2020.
Informasi tersebut disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Adi Sudibyo, saat penyerahan LHP BPK RI Perwakilan NTT yang diterima secara langsung oleh Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, Senin (31/5/2021) sore di Kantor BPK RI Perwakilan NTT.
Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, dalam acara tersebut mengaku bangga untuk kedua kalinya secara berturut-turut Pemkot Kupang menerima opini WTP dari BPK.
Tahun sebelumnya untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak berdiri sebagai daerah otonom 24 tahun lalu, Kota Kupang meraih opini WTP yang penyerahannya berlangsung secara virtual. Tahun ini opini yang sama kembali diraih.
Ucapan terima kasih disampaikan Jefri Riwu Kore kepada DPRD Kota Kupang yang selama ini sudah memberikan masukan dan dukungan kepada Pemkot Kupang dalam tata kelola keuangan.
Diakuinya sejak awal menjabat sebagai Walikota Kupang dirinya memang sudah bertekad untuk meraih opini WTP tersebut, meskipun tidak mudah antara lain karena terdapat banyak aset Pemkot Kupang yang tersebar dan tidak tercatat.
Namun dengan komitmen tinggi disertai kerja keras tim jajaran Pemkot, Jefri berupaya untuk melakukan pendataan dan tindak lanjut setiap hari bahkan tanpa mengenal waktu.
Pada kesempatan yang sama Jefri berterima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan NTT dan jajarannya yang telah melakukan pemeriksaan dan kembali memberikan opini WTP kepada Pemkot Kupang tahun ini.







