22 Kepala OPD Absen Terima DPA, Bupati TTU Minta Kredit Kinerja Diturunkan

IMG 20260122 222717

“APBD dalam DPA itu adalah uang rakyat. Karena itu harus dikelola dengan prinsip akuntabel, efisien, berkeadilan, dan transparan,” tegasnya.

Selain persoalan kehadiran, Bupati Falent juga menyoroti keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2025.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan laporan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga saat ini masih terdapat 31 SKPD yang belum menyerahkan laporan dimaksud, padahal seharusnya disampaikan pada Desember 2025.

“Ini sudah terlambat. Jika laporan pertanggungjawaban keuangan tidak segera diserahkan, maka akan berdampak pada pembahasan di DPRD dan berpengaruh terhadap penyerapan anggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, rendahnya penyerapan anggaran dapat berdampak pada kebijakan pemotongan dana oleh Kementerian Keuangan. Padahal, Pemerintah Daerah TTU berharap penyerapan anggaran dapat optimal sehingga dana yang telah dipotong dapat dikembalikan setidaknya sebagian.

Untuk itu, Bupati Falent menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pimpinan SKPD yang tidak menunjukkan kinerja baik.

“Jika sampai akhir Januari 2026 laporan pertanggungjawaban keuangan belum diserahkan, maka Kepala SKPD yang bersangkutan akan diberhentikan. Ini merupakan kinerja buruk dan tidak perlu dipertahankan,” tegasnya.

Meski demikian, Bupati Falent juga menyampaikan apresiasi atas capaian positif Pemerintah Daerah TTU di awal tahun 2026. Ia menyebutkan bahwa pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dilakukan tepat waktu.

“Saya sudah mengecek langsung ke Bank NTT dan beberapa OPD gajinya sudah dibayarkan. Ini patut diapresiasi dan harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan,” tutupnya. (siu)

Pos terkait