KEFAMENANU KABARNTT.ID — Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU) melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang Rupiah. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial YHS, pada Rabu, (21/1/2026).
Penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT, tertanggal 20 Januari 2026. YHS diduga memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di BTN Kefamenanu.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak delapan lembar, kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, satu buah gunting kertas, satu unit printer, serta lembaran kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.
Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Kefamenanu.
“Atas informasi yang beredar dan setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa benar telah terjadi pemalsuan dan peredaran uang palsu yang digunakan untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko,” ujar IPTU Rizaldi Haris.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan sejumlah pedagang di sekitar BTN Kefamenanu, tersangka diketahui menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di beberapa kios dan toko.







