“Modus operandinya adalah menggunakan printer untuk mencetak uang palsu. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terduga pelaku, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka YHS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (siu)







