Polres TTU Ungkap Kasus Pemalsuan dan Peredaran Uang Palsu, Satu Tersangka Diamankan

IMG 20260122 WA0009 1

“Modus operandinya adalah menggunakan printer untuk mencetak uang palsu. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terduga pelaku, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Atas perbuatannya, tersangka YHS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (siu)

Pos terkait