KEFAMENANU KABARNTT.ID — Sepanjang 2025, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Timor Tengah Utara yang diberangkatkan melalui jalur resmi mencapai 199 orang, baik untuk penempatan di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Ratusan PMI tersebut merupakan angkatan kerja yang direkrut dan diberangkatkan melalui perusahaan perekrut tenaga kerja resmi yang terdaftar di pemerintah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi TTU, Yosep Kuabib, kepada wartawan, Jumat (12/2/2026), menjelaskan, dari total 199 PMI tersebut, sebanyak 141 orang merupakan Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD) yang ditempatkan di sejumlah wilayah di Indonesia, sementara 58 orang lainnya merupakan Angkatan Kerja Antar Negara (AKAN) yang diberangkatkan ke luar negeri.
“Berdasarkan data yang kami terima dari P3MI Provinsi NTT, jumlah PMI asal TTU yang dikirim ke luar negeri sebanyak 58 orang, sedangkan yang ke dalam negeri 141 orang,” jelas Yosep.
Ia merinci, negara tujuan penempatan PMI luar negeri didominasi Malaysia, selain juga ke Singapura, Brunei Darussalam, dan Timor Leste.
Sementara untuk penempatan dalam negeri, para PMI tersebar ke sejumlah daerah seperti Medan, Jambi, Tangerang, Bekasi, serta beberapa daerah lainnya.
Mekanisme Penempatan
Penempatan Dalam Negeri
- Pendaftaran di Disnaker atau portal SiapKerja
- Seleksi dan wawancara oleh perusahaan perekrut
- Penempatan melalui job fair atau penyaluran langsung
- Pelatihan sertifikasi kompetensi
- Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan penandatanganan kontrak
- Penempatan di perusahaan tujuan
Penempatan Luar Negeri
- Pendaftaran melalui Disnaker atau portal SiapKerja
- Seleksi oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
- Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Pelatihan dan sertifikasi kompetensi
- Pendataan ke SISKOP2MI untuk penerbitan E-PMI
- Pembekalan Akhir Pemberangkatan oleh BP2MI
- Pengurusan dokumen (paspor, visa, dan lainnya)
- Pemberangkatan ke negara tujuan
Yosep menegaskan, perlindungan PMI dilakukan sejak pra-pemberangkatan hingga purna penempatan, termasuk pembekalan, pelaporan ke perwakilan RI di negara tujuan, serta pendampingan psikososial dan hukum setelah kembali.







