“Membangun sebuah permainan, spekulasi yang tidak berefek pada kepentingan masyarakat dan juga mengesampingkan LKPJ tahun 2020 Pemerintah Kota Kupang,” serunya.
Karena itu, Aliansi Sikat mendesak DPRD Kota Kupang agar segera melakukan sidang paripurna LKPJ Pemerintah tahun 2020.
“Jika dinamika internal ini belum juga diselesaikan dan masih mengulur waktu untuk dilakukan paripurna maka lebih baik anggota DPRD Kota Kupang mengundurkan diri secara baik agar tidak mencederai seluruh proses pemerintahan yang terjadi di kota ini,” kata Mogo.
Setelah lama berorasi, DPRD Kota Kupang menerima semua tuntutan aliansi dan memberikan ruang di Aula Utama Kantor DPRD Kota Kupang untuk berdialog.
Namun karena pendemo tidak melampirkan identitas dan surat dari kepolisian, maka tuntutan mereka hanya diterima tanpa ada diskusi dengan DPRD Kota Kupang. (np)







