Pelaksanaan patroli skala besar ini merujuk pada beberapa regulasi, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Patroli gabungan ini juga memperkuat komitmen aparat dalam menjaga stabilitas wilayah perbatasan antara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RI–RDTL), serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keamanan.
Dengan kegiatan ini, aparat keamanan di Kabupaten TTU menunjukkan kesiapsiagaan dan kekompakan dalam menjamin ketenteraman masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan yang strategis dan rawan isu negatif. (siu)







