Bayar Rp  16.800/Bulan, Dapat Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Rp  42 Juta

malaka maria hoar2
Emanuel Melkiades Leka Lena menyerahkan santuan kematian kepada Silvestra Uduk Leki, ahli waris almarhumah Maria Hoar Seran, Minggu (27/8/2023)

KEFAMENANU kabarntt.id— Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Atambua menyerahkan santunan jaminan kematian Rp 42 juta kepada masing-masing ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Malaka.

santunan jaminan kematian di Kabupaten TTU diserahkan  kepada ahli waris dari almarhumah Demiana Panieon saat pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Komisi IX DPR RI dengan BPJS Ketenagakerjaan di Desa Oabikase, Kecamatan Insana Barat,  TTU, Sabtu (26/8/2023).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sedangkan santunan jaminan kematian di Kabupaten Malaka diserahkan kepada Silvestra Uduk Leki, yang merupakan ahli waris dari almarhumah Maria Hoar Seran saat pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Komisi IX DPR RI dengan BPJS Ketenagakerjaan di Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Minggu (27/8/2023).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua,Tomy Hidayat, saat menyerahkan santunan jaminan kematian di Malaka mengatakan, untuk proses klaim santunan ini sangat mudah dan prosesnya maksimal hanya tujuh hari setelah pengajuan.

“Klaimnya itu sangat mudah. Maksimal hanya tujuh hari kami sudah melakukannya, tetapi dalam pelaksanaaNnya biasanya dua atau tiga hari kami sudah membayarnya. Yang penting adalah syarat-syaratnya harus lengkap. Kalau yang meninggal harus ada bukti meninggalnya, harus ada KTP-nya, dan juga harus ada nomor rekeningnya,” jelas Tomy.

Silvestra Uduk Leki,  ahli waris dari almarhumah Maria Hoar Seran, sambil berlinang air mata mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah banyak membantu semenjak ibu mereka sakit sampai meninggal dunia.

Sementara Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, berharap santunan jaminan kematian dapat membantu keluarga yang ditinggalkan.

Melki Laka Lena, sapaan Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan, menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan diibaratkan sedia payung sebelum hujan.

“Bagi kita semua tenaga kerja agar apabila terjadi sesuatu dengan kita atau tenaga kerja, maka kita terlindung dan menjadi payung ketika kita mengalami kecelakaan kerja dan kematian. Hal ini perlu kita perhatikan agar semua masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai perlindungan untuk hidupnya ke depannya,” imbau Ketua Golkar NTT ini.

Dijelaskan Melki Laka Lena, manfaat dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini bila siapa saja yang mengalami maka akan diurus oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sampai selesai atau sampai sembuh.

“BPJS Ketenagakerjaan ini akan mengurus asuransi kematian bagi semua masyarakat dengan berbagai jenis kematian termasuk dengan kematian karena bunuh diri, dan keluarga akan mendapatkan bantuan santunan sebesar Rp 42 juta yang awalnya cuma membayar Rp 16.800. Program ini memang sangat bagus dan sangat membantu para pekerja dan masyarakat guna melindungi kita semua, dan apabila yang sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama 3 tahun dan tiba-tiba meninggal dunia dan meninggalkan 2 orang anak maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membiayai 2 orang anak ini sampai lulus S1 yang nominalnya bisa mencapai Rp 174.000.000,” papar Melki.

Dijelaskan Melki Laka Lena, peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjan langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagkerjaan dan iuran selama 3 bulan awal gratis.

“Jadi untuk yang hadir hari ini di sini akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan yang mengikuti pertemuan hari ini akan dibayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 3 bulan dan bulan ke 4 baru dibayar sendiri dengan nominal Rp 16.800 perbulan dan Rp 201.000 pertahun,” jelas Melki Laka Lena. (igo)

Pos terkait