Di era digital yang dipenuhi arus informasi, pemerintah juga dituntut untuk responsif dalam memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang cepat, tepat dan akurat. Untuk itu, Pemerintah Kota Kupang telah memanfaatkan teknologi dengan menyediakan berbagai platform digital, seperti situs resmi pemerintah di: www.kupangkota.go.id dan www.ppid.kupangkota.go.id, serta akun media sosial resmi pemerintah Kota Kupang di Instagram dan Facebook.
Tidak hanya di tingkat pemerintah kota, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unit kerja dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah naungan Pemerintah Kota Kupang juga telah memanfaatkan website dan media sosial sebagai saranan untuk mempercepat penyampaian informasi sekaligus menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Kupang untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik, guna memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Kupang di masa mendatang. (prokopim kota kpg)







