Virmon menambahkan, dari semangat semua teman-teman kelompok yang pada awalnya semua bertekad untuk membentuk koperasi yang berbadan hukum, sehingga dirinya mendatangi dinas koperasi untuk berkonsultasi sekaligus meminta saran dan masukan apakah kelompok arisan ini bisa ditingkatkan ke koperasi yang berbadan hukum sehingga dua hari lalu dilayangkan surat undangan ke dinas koperasi untuk bisa datang melihat langsung kegiatan kelompok sekaligus memberikan sosialisasi kepada kelompok Ansaofmese sehingga tahu tahapan-tahapan menjadi koperasi yang berbadan hukum.
“Ke depan kami dengan Dinas Koperasi akan selalu berkolaborasi agar impian kami yang dari awal menjadikan koperasi berbadan hukum bisa terwujud,” ujar Bripka Virmon.
Virmon menjelaskan, sejak awal terbentuknya kelompok tersebut 20 orang dan dana yang dimiliki cukup untuk legalitas koperasi.
“Jumlah anggota kami 20 orang dan sudah sesuai dengan ketentuan untuk menjadikan koperasi berbadan hukum dan juga keuangan kami sudah melampaui ketentuan minimal,” sebutnya.
Sementara itu, Bendahara Kelompok Ansaofmese, Yoneta Atok, menyampaikan dana cukup untuk legalitas koperasi berbadan hukum.
“Terima kasih kepada Dinas Koperasi yang telah datang memberikan sosialisasi. Saya selaku bendahara kelompok Ansaofmese sejak 2016 hingga 2022 memang kami sudah berjalan lancar namun untuk pembukuan kami butuh dampingan. Hingga saat ini modal kami Rp 38.300.000,” pungkasnya. (siu)







