Korban Menjelaskan bahwa, Modus dari Oknum Pegawai Bank BRI Cabang Atambua tersebut menjanjikan adanya Promo Bunga Tabungan 5 Juta Rupiah bagi nasabah yang menabung sebanyak 50 Juta rupiah.
Atas Rayuan tersebut, Lanjut Korban, Ia Bersama kakaknya mengisi formulir dan membuka rekening tabungan di Bank BRI Cabang Atambua. Sang Kakak Berisial NDU membuka rekening di Bulan September 2021 sedangkan korban membuka rekening di bulan Desember 2021.
“Kita meyakini bahwa uang yang kita tabung itu pasti aman karena Lembaga perbankan berkewajiban untuk menjaga dan melindungi keuangan dari nasabah namun yang terjadi malah para oknum pegawai bank BRI Cabang Atambua berkolaborasi dan merampok uang kami,” Ungkapnya.
Korban menjelaskan, saat membuka rekening untuk menabung tersebut korban tidak pernah meminta untuk membuatkan kartu ATM bahkan Buku Tabungan pun tidak pernah diterima oleh korban.
“Saat itu kami mengisi formular dan Oknum Pegawai atas nama Petrus Kanisius Tae itu yang membantu. Ia kemudian mengirimkan nomor rekening kepada kami dan kami melakukan pengiriman uang ke rekening tabungan kami dengan masing-masing rekening nilainya 50 juta rupiah,” Jelasnya
Korban berharap, Kasus yang telah dilaporkan di Polda NTT dapat diproses sampai tuntas dengan meminta pertanggungjawaban secara hukum dari para oknum pegawai Bank BRI Cabang Atambua yang berkolaborasi dalam merampok Uang Nasabah.
Menurutnya, Uang Tabungan yang hilang tersebut bukan hanya ulah dari seorang oknum pegawai Bank BRI cabang Atambua saja melainkan Perbuatan Kolaborasi yang melibatkan Pegawai Customer service dan juga Pimpinan cabang pada BRI Cabang Atambua.







