KEFAMENANU KABARNTT.ID — Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, kembali menunjukan sikap tegas dengan menonaktifkan Kepala Badan (Kaban) dan Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penonaktifan Kaban Alexander Tabesi dan Sekertarisnya Aryanto Theodorus Santar, S.H karena adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh kedua pejabat bersangkutan.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan pembiaran terhadap, Camat Mutis yang dinonaktifkan berbulan-bulan bersama pejabat lainnya tetapi Alexander Tabesi, selaku Kaban BKPSDMD TTU, belum melakukan proses terhadap para pejabat tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini disampaikan oleh Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, saat ditemui awak media di ruangannya pada Senin (28/7/2025).
“Ya benar, Kaban BKPSDMD TTU Alexander Tabesi dan sekretarisnya Aryanto Theodorus Santar, S.H kita bebas tugaskan dan sekaligus dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat terkait dugaan pelanggaran disiplin karena ada beberapa tugas yang tidak diselesaikan yang bersangkutan. Selain itu, ia dan sekretarisnya juga diperiksa karena mal administrasi saat proses seleksi PPPK,” kata Bupati Falent.
Menurut Bupati Falent, dengan membebastugaskan Kaban BKPSDMD TTU dan sekretarisnya maka pihaknya leluasa memberikan ruang kepada Inspektorat TTU untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Lanjut Bupati Falent bahwa, usai membebas tugaskan Alexander Tabesi, pihaknya telah menunjuk Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) TTU, Ignasius L. Ol Sea, S. Sos, sebagai Plt BKPSDMD supaya pelayanan publik pada OPD tersebut terus berjalan.







