“Dengan demikian Inspektorat TTU akan bekerja atau memeriksa Kaban BKPSDMD TTU dan sekretarisnya tanpa tekanan. Selain itu, pak Alex Tabesi dan Aryanto Theodorus Santar, S.H akan fokus menjalani pemeriksaan atas ketidakpatuhan mereka terhadap aturan,” ujar Bupati Falent.
Bupati Falent menegaskan, penonaktifan ini karena Kaban dan sekertaris BKPSDMD TTU melakukan kesalahan fatal.
“Sebagai Bupati TTU, saya menonaktifkan Kepala BKPSDMD dan Sekretaris karena mereka melakukan kesalahan fatal. Seharusnya secara teknis usai pencopotan Camat Mutis, Kabag Umum dan pejabat lain maka mereka mengurusnya ke BKN bukan mendiamkan persoalan tersebut,” tutup Bupati Falent. (siu)







