Bupati TTU Serahkan DPA 2026, Tekankan Akuntabilitas dan Percepatan Program Berdampak bagi Masyarakat

IMG20260121144342
oppo_0

Berkadilan, artinya alokasi anggaran harus dilakukan secara proporsional, memperhatikan kebutuhan riil masyarakat, serta tidak menimbulkan ketimpangan antarwilayah maupun antar kelompok masyarakat.

Transparan, yaitu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran harus terbuka serta dapat diakses dan diawasi oleh publik.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut Bupati, penerapan prinsip-prinsip tersebut sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat terus terjaga.

Penyerahan DPA, lanjut Bupati, bertujuan agar seluruh program dan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat dapat segera dilaksanakan sejak awal tahun anggaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih cepat.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Yosep juga menyoroti masih adanya OPD yang belum memasukkan laporan DPA. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 31 OPD belum menyerahkan laporan DPA ke bagian keuangan daerah.

“Saya tegaskan, batas akhir bulan ini seluruh OPD yang belum memasukkan laporan DPA harus segera memasukkan. Jangan sampai keterlambatan administrasi menghambat pelaksanaan program,” ujarnya dengan tegas.

Sebagai langkah pembenahan, Bupati TTU menyampaikan rencana pemberlakuan penandatanganan kontrak kinerja bagi pimpinan OPD. Kontrak kinerja tersebut akan menjadi dasar evaluasi untuk memastikan seluruh aparatur bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada hasil. (siu)

Pos terkait