KEFAMENANU KABARNTT.ID — Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Falentinus Delasale Kebo, menanggapi dugaan investasi bodong yang menyeret seorang oknum guru ASN berinisial DML. Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan kerugian finansial akibat mengikuti skema investasi yang diduga fiktif.
Bupati Falent menekankan pentingnya proses hukum dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan, jika terbukti ada penipuan yang dilakukan ASN, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau terbukti dia sebagai promotornya yang mengajak masyarakat ikut investasi baik secara langsung maupun melalui aplikasi, maka tindakan jelas. Terbukti, kita panggil, periksa, dan langsung pecat,” tegas Bupati Falent.
Selain itu, Pemkab TTU tidak akan memberi toleransi terhadap ASN yang terlibat praktik penipuan. Proses internal akan berjalan paralel dengan proses hukum. Bupati juga mendorong korban untuk melapor kepada pihak berwenang agar kasus ini bisa ditindaklanjuti.
“Harapan saya, siapapun korban segera melapor sehingga Tim Monitoring dan Evaluasi Daerah (TMDA) bisa mengambil tindakan dan dilanjutkan ke pihak yang berwajib,” kata Bupati Falent.
Ia mengingatkan seluruh ASN, khususnya guru, agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Investasi yang melipatgandakan keuntungan dalam waktu singkat adalah penipuan, karena sesungguhnya tidak ada skema seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang oknum guru ASN di TTU diduga menjadi dalang investasi bodong bernama “Golden Crown”. Beberapa korban mengaku aplikasi investasi tersebut tidak dapat diakses sejak akhir November 2025, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu daya tarik investasi ini adalah janji bunga deposit 1,42% per hari.







